Pesantren Manarul Huda Antapani

Kastara.ID, Jakarta — Walau kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa setara peredaran narkoba, terorisme dan korupsi dengan sanksi hukuman maksimal pidana mati, tetapi masih saja orang yang berani melecehkan anak di bawah umur. Baru-baru ini, terkuak dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Lombok Timur.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, harus ada shock therapy untuk menghentikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Salah satu shock therapy-nya adalah terpidana mati pelaku kekerasan seksual terhadap anak Herry Wiryawan yang kasasinya telah ditolak Mahkamah Agung (MA) segera dieksekusi mati.

“Saya heran, sudah tersebar luas berita bahwa ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang vonis mati oleh pengadilan, tetapi masih saja ada orang yang berani melakukan pelecehan seksual kepada anak bahkan korbannya lebih dari satu. Harus ada shock therapy agar kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tidak marak lagi. Saya minta kejaksaan segera mengeksekusi mati terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan. Saya juga minta semua kasus kekerasan terhadap anak apalagi korbannya lebih dari satu, siapapun pelakunya dituntut hukuman mati. Ini salah satu cara paling efektif agar para predator anak tidak lagi berani melakukan aksi bejatnya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (25/5).

Menurut Fahira Idris, pemahaman masyarakat luas bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dengan hukuman maksimal pidana mati masih minim. Pengetahuan masyarakat luas bahwa tidak boleh ada kompromi dan penyelesaian di luar pengadilan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi sampai ada tindakan korban dinikahkan dengan pelaku, juga masih belum terinformasi dengan baik.

Oleh karena itu, Fahira meminta Pemerintah terutama kementerian terkait, kepala daerah dan dinas terkait menjadikan otoritas yang paling dekat dengan masyarakat mulai dari kepala desa dan RT/RW sebagai “corong” untuk memberi pemahaman kepada warganya bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara peredaran narkoba, terorisme dan korupsi sehingga harus dilawan bersama.

Libatkan berbagai organisasi sipil yang memang concern terhadap kekerasan kepada anak untuk memberi pemahaman kepada kepala desa dan RT/RW dan ke masyarakat bahwa kita semua harus memastikan tidak boleh terjadi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan masing-masing dan jika terjadi prosesnya adalah harus melalui jalur hukum.

“Saya khawatir, sebagian besar dari kita masih memandang kekerasan seksual terhadap anak itu kejahatan biasa. Bahkan mungkin para predator anak itu menganggap jika pun aksi bejat mereka ketahuan bisa diselesaikan dengan damai. Atau jika para predator ini diproses hukum, mereka hanya akan dipidana ringan. Makanya, saya meminta terpidana mati pelaku kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan segera dieksekusi agar menjadi perhatian bagi siapa saja terutama para predator anak bahwa hukuman mati menanti siapa saja yang masih berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Senator Jakarta ini. (dwi)