Wiranto

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempertanyakan mengapa ada pihak yang meributkan kasus meninggalnya sembilan orang dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Menurut Wiranto seharusnya hal itu tidak perlu diributkan. Pasalnya kesembilan korban tewas itu adalah para perusuh.

Wiranto menegaskan para perusuh menjadi korban bukan lantaran tindakan kesewenang-wenangan aparat keamanan. Justru merekalah yang menyerang aparat keamanan. Wiranto menjelaskan selain menyerang aparat, para perusuh juga menyebut kompleks Brimob. Padahal di kompleks tersebut juga ada keluarga dan anak-anak.

Pendiri Partai Hanura ini memastikan aparat keamanan sudah bertugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu para korban telah dipastikan sebagai pelaku penyerbuan kompleks Brimob. Jika korban meninggal di area aksi demonstrasi damai menurut Wiranto barulah boleh dipermasalahkan.

Sebelumnya Peneliti Utama Amnesty Internastional Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, tindakan aparat kepolisian saat mengamankan aksi 21-22 Mei 2019 telah mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Papang menyoroti video yang beredar luas yang memperlihatkan tindakan penyiksaan yang dilakukan aparat kemanan terhadap para korban.

Itulah sebabnya Amnesty International merekomendasikan pemerintah Indonesia menyikapi dugaan pelanggaran HAM tersebut. Langkah ini menurut Amnesty International perlu dilakukan guna mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menyetujui Konvensi Anti Penyiksaan.

Papang menambahkan konvensi anti penyiksaan yang diseritifkasi tahun 1998 juga direkomendasikan oleh badan-badan HAM Peserikatan Bangsa-bangsa (PBB). (rya)