Kastara.id, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Rancangan Undang-undang (UU) dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2016, terkait perlindungan anak akan segera diundangkan.

“Itu merupakan revisi kedua dari UU perlindungan anak dan saat ini pada pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPR,” ujar Mensos usai Raker dengan Komisi VIII di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Pada pendapat fraksi, kata Mensos, terdapat 10 fraksi yang setuju, empat setuju diusulkan langsung menjadi UU, serta lima setuju dengan berbagai catatan. Catatan yang dimaksud adalah terkait dengan teknis pelaksanaannya. “Teknis pelaksanaan hukuman tersebut, seperti bagaimana proses kebiri, publikasi identidas pelaku, serta pemasangan chip. Tetapi, Kementerian Sosial fokus pada rehabilitasi sosial bagi pelaku dan korban,” katanya.

Pelayanan yang diberikan dalam rehabilitasi, yaitu bagi pelaku, korban, serta lingkungan. Sebab bisa jadi orang-orang terdekat dengan korban mengalami traumatik yang mendalam yang membutuhkan layanan rehabilitasi. “Bisa jadi pasca terjadi kekerasan, tidak hanya diperlukan upaya rehabilitasi sosial bagi pelaku dan korban, tapi juga orang-orang terdekat yang kena dampak traumatik perlu juga diberikan layanan rehabilitasi,” ujarnya.

Layanan rehabilitas sosial atau psikososial perlu diberikan, sebab untuk menekan jangan sampai ada residivis yang pernah melakukan kekerasan seksual melakukan kembali tindakan serupa. “Di sini, saya kira menunjukkan betapa penting layanan rehabilitasi sosial diberikan tidak hanya bagi pelaku dan korban, tapi juga terhadap orang-orang terdekat di sekitar korban,” katanya.

Pelaksanaan UU nantinya akan ada proses lanjutan. Bila seseorang mendapatkan pidana hukuman tambahan maupun pemberatan, baik dikebiri, dipasang chip, dipublikasikan identitas, hingga hukuman mati ada prasyarat.

“Bisa jadi ketika pelaku orang dekat korban, mengalami Inspeksi Menular Seksual (IMS), mendapatkan traumatik yang mendalam, serta korban lebih dari seorang,” ujarnya.

Ada prasyarat diberikan untuk pemberatan pidana terhadap pelaku. Juga bagi keluarga korban dan masyarakat yang terdampak psikososial, yaitu trauma sehingga keluarga memindahkan anak-anak mereka ke luar daerah. “Dari dampak trauma tersebut, warga dan keluarga korban memindahkan korban ataupun anak-anak mereka ke luar daerah untuk mendaptakan pendidikan yang aman dan nyaman,” katanya. (nad)