Akhmad Muqowam

Kastara.id, Jakarta – Akhmad Muqowam terpilih menjadi Wakil Ketua Bidang III DPD RI. Pemilihan tersebut berlangsung pada Sidang Paripurna DPD RI ke-15 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (26/7). Pemilihan Wakil Ketua Bidang III sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru.

Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Darmayanti Lubis memimpin Sidang Paripurna ke-15 dengan empat agenda. Pertama adalah penyampaian hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI. Kedua adalah Pengesahan keputusan DPD RI, ketiga adalah Pemilihan Pimpinan DPD RI Bidang III, dan keempat berupa pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPD RI.

Agenda pemilihan diadakan dengan cara voting dari lima calon. Setelah dilakukan proses perhitungan suara, terpilih sebagai Wakil Ketua Bidang III Akhmad Muqowam dengan mendapatkan 30 suara sah dari 87 suara yang hadir. Akhmad Muqowam sebelumnya merupakan Ketua Komite I DPD RI dan Senator asal Jawa Tengah.

“Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI mengucapkan selamat atas terpilihnya Saudara Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua III DPD RI terpilih. Besar harapan kita, dengan terpilihnya sebagai Wakil Ketua III DPD RI dapat semakin meningkatkan kinerja Lembaga DPD RI dalam mengemban tugas konstitusional, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah,” ujar Nono Sampono membacakan hasil pemilihan.

Wakil Ketua Bidang III akan mempunyai tugas yang berkaitan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C.

“UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C, kewenangan baru DPD RI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap raperda dan perda, itu menjadi bagian dari perkuatan DPD dalam hal hubungan pusat dengan daerah,” ujar Muqowam.

Selain itu DPD membentuk alat kelengkapan baru yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). Alat kelengkapan baru tersebut dibentuk sesuai dengan Tatib 2018 yang baru dan menangani tugas kewenangan DPD RI yang baru dalam pemantauan atau pengawasan Raperpada/Perda.

”Saya kira pemantauan atau pengawasan raperpada/perda akan menjadi bagian yang inklusif antara PULD dan juga Pimpinan DPD, dan ini tugas kewenangan baru DPD. Oleh karena itu hal ini harus menjadi fokus perhatian bagi DPD secara keseluruhan,” jelas Senator Jawa Tengah tersebut saat jumpa pers.

Sebelumnya, Sidang Paripurna tersebut juga menyampaikan hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI berturut-turut mulai dari Panitia Perancang Undang Undang (PPUU), Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Badan Kehormatan (BK), dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT).

Sidang Paripurna ke-15 DPD RI juga mengesahkan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang inisiatif dari DPD RI yaitu RUU Pengupahan dari Komite III dan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah dari Komite IV. Selain itu DPD RI juga mengesahkan 7 (tujuh) Pengawasan, 2 (dua) Pandangan, dan 2 (dua) Pertimbangan. Dan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan yang tidak diambil keputusan. (put)