Rumah Zakat

Kastara.id, Jakarta – Saat memperingati Milad XX yang diselenggarakan di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta (26/7), Rumah Zakat memberi penghargaan kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan. Pria asal Lampung itu dinobatkan sebagai Tokoh Pemberdayaan Zakat 2018.

CEO Rumah Zakat Nur Effendy mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tak bisa melakukan pemberdayaan tanpa kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga lainnya. “Untuk itu Rumah Zakat bergerak bersama masyarakat”, ujarnya.

Sejak hadir 20 tahun yang lalu, Rumah Zakat telah mampu memberi manfaat kepada 27 juta orang di seluruh Indonesia. “Selama kita bekerja, Rumah Zakat telah mendapat apresiasi dan penghargaan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat”, ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan mengucapkan selamat milad bagi Rumah Zakat yang ke-20. “Semoga terus memberi pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara sesuai dengan tujuan zakat,” ujarnya.

Zulkifli memuji distribusi zakat yang dilakukan tidak hanya ke segala penjuru nusantara namun juga sampai ke Palestina. Menurut Zulkifli Hasan, zakat itu wajib bagi ummat Islam. “Yang mampu harus bayar zakat,” tuturnya.

Soal zakat, lebih lanjut ia mengatakan ibadah zakat sama seperti ibadah lainnya, seperti puasa. “Jadi zakat ada aturannya,” ucapnya. Dikatakan kalau mampu namun ia tak membayar zakat, orang itu akan berdosa.

Zulkifli Hasan mengharap agar Rumah Zakat mensosialisasikan bagaimana cara membayar zakat. Ini penting sebab menurutnya hitung-hitungan zakat itu detail. Untuk itu masyarakat harus mengerti bagaimana cara menghitung dan membayar zakat yang benar. “Publik harus mengetahui secara lengkap,” tuturnya.

Diakuinya, selama ini ada yang menganggap zakat itu seperti sedekah. “Jadi kita tak boleh kurang dalam menghitung besaran nilai zakat sepeser pun,” jelasnya.

Di hadapan hadirin acara milad termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo; Zulkifli Hasan mengajak kepada semua untuk mendoakan Rumah Zakat agar terus mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga zakat yang dihimpun semakin besar sehingga yang didistribusikan pun juga semakin menyebar. (danu)