Kastara.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan, sebanyak 138 dari 177 Warga Negara Indonesia yang tertangkap pihak otoritas setempat akan berangkat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan paspor Filipina, sejak Jumat (26/8) pukul 00.03 dinihari, telah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.

Pemindahan ke-138 WNI itu dilakukan sejak Kamis (25/8) malam dan selesai pada Jumat (26/8) sekitar pukul 00.03 dinihari. “Sebagian besar dari 177 WNI yg berada di detensi imigrasi Filipina malam ini mulai dipindahkan ke fasilitas KBRI. Sebanyak 138 dari 177 WNI tiba di KBRI Manila sekitar pukul 00.03 dini hari,” bunyi ciutan Kemlu RI melalui akun twitternya Portal_Kemlu_RI pada Jumat (26/8) pagi.

Menurut pihak Kemlu, pagi ini tim KBRI Manila akan bertemu kembali dengan Department of Justice Filipina untuk mengurus transfer WNI yang lain.

Sebagaimana diketahui ke-177 WNI yang akan menunaikan ibadah haji itu menggunakan paspor Indonesia saat tiba di Manila, Filipina. Selanjutnya, pada Jumat (29/8) mereka akan menumpang pesawat Philippine Airline untuk melanjutkan perjalanan ke Jedah, Arab Saudi, dengan menggunakan paspor dan kuota haji Filipina.

Namun saat dilakukan verifikasi awal, ditemukan indikasi bahwa ke- 177 orang itu diyakini adalah WNI yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan kuota Filipina.

“Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Sabtu (20/8) lalu.

Ke-177 WNI itu akhirnya dijemput oleh petugas Biro Imigrasi di Bandara Internasional Ninoy Aquino, dan ditahan di Camp Bagong Diwa, Taguig. (raf)