Kastara.id, Jakarta – Rencana MPR RI menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Amandemen UUD 1945 harus memperhatikan kehendak rakyat. GBHN yang dibuat harus berlaku terhadap tuntutan zaman hingga 100 tahun kedepan. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Aan Eko Widiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta (25/8).

“Perumusan GBHN harus memenuhi kehendak rakyat. Maka, GBHN dalam membuatnya harus memikirkan jangka waktu berlakunya. GBHN harus bisa sampai 50 tahun atau hingga 100 tahun,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan mengatakan, selain soal jangka waktu, perumusan GBHN juga harus memikirkan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas GBHN ini. “Kalau zaman orde baru presiden yang bertanggung jawab, makanya presiden dipilih oleh MPR. Bila presiden tidak dipilih oleh MPR seperti sekarang, maka bagaimana konsekuensinya,” ujar Aan.

Sementara itu, saat ini BPKK tengah merumuskan usul materi perubahan kelima UUD NRI 1945. Diharapkan, pada September nanti usulan ini bisa segera dirangkumkan.

“Saat ini kita dalam tahap merumuskan usul materi perubahan UUD. Target kita tidak lewat dari 20 September 2016. Yang menjadi pijakan kita ini mengacu dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Wakil Ketua BPKK DPD RI Intsiawati Ayus.

Menurut Intsiawati, amar putusan MK hanya memaknai saja. Untuk itu, saat ini DPD tinggal memfrasakan. “Kita frasakan terkait fungsi dan peran legislasi, pengawasan, dan pertimbangan untuk seluruh fungsi dan peran DPD pada UU MD3 Pasal 22D,” ujar senator asal Riau itu.

Intsiawati menilai, sangat wajar jika usulan ini muncul catatan baru dari 132 anggota DPD. Namun semuanya akan dirangkum BPKK. “Ini bukan kerja yang singkat karena tiap anggota memaknai. Namun hanya satu kata, kita menginginkan perubahan amandemen ini dapat tertata khususnya penataan DPD ,” kata Intsiawati.

Penataan yang bagaimana? Tanya dia, yaitu fungsi dan peran DPD dapat menjadi eksis di proses perannya atau output. Nanti dalam proses itu mana yang harus diluruskan kembali, mana yang disandingkan kembali oleh DPR, dan mana yang dikuatkan. “Jadi mudah-mudahan kita bisa mendapatkan kesepakatan menjadi pintu keluar penataan DPD,” ujar Intsiawati.

Intsiawati berharap, selambat-lambatnya usul perubahan materi perubahan kelima UUD dari DPD bisa diplenokan oleh 132 anggota DPD pada 15 September 2016. “Mudah-mudahan 15 September nanti, usulan ini sudah bisa diplenokan,” kata Intsiawati. (rya)