Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memberikan bantuan sekitar Rp 1,5 miliar perdesa. Sedangkan kelurahan yang menjadi perangkat kecamatan, tidak mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

“Seandainya ada bantuan dari pusat, tidak harus sama dengan desa. Ini kalau tidak ada perhatian, banyak kelurahan izin pindah jadi desa,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Dewan Perwakilan Daerah RI, Senayan, Jakarta (25/8). Dalam pertemuan tersebut hadir juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam, serta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono.

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada mekanisme bantuan untuk kelurahan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ia mengatakan mekanisme bantuan tersebut lewat dana perimbangan pusat ke daerah. Sedangkan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menambahkan, untuk memberikan bantuan kepada kelurahan memang harus lewat dana perimbangan.

“Kelurahan adalah perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD, anggaranya dari kecamatan. Berbeda dengan desa yang memiliki anggarannya sendiri,” ujar Sumarsono. (raf)