hoax

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta polisi mengusut siapa pihak-pihak yang mendanai Kelompok Penyebar Kebencian. Polisi bisa melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak donator sindikat penyebar hoax dan fitnah bernuansa SARA tersebut.

“Seharusnya dengan teknologi yang ada dan jika perlu melibatkan PPATK tidak akan sulit melacak siapa yang mendanai Kelompok Penyebar Kebencian. Saat ini setiap transaksi baik tunai maupun non-tunai amat mudah dilacak, terlebih sudah ada pelaku lapangan yang bisa dinterogasi,” kata Dasco, Sabtu (26/8).

Menurutnya, pengusutan kasus Kelompok Penyebar Kebencian jangan putus di tiga tersangka saja. Polisi juga harus mengusut otak di balik sindikat itu termasuk para pendananya. Pengungkapan siapa yang mendanai Kelompok Penyebar Kebencian harus menjadi prioritas agar bisa diketahui motif sebenarnya dari aktivitas kelompok tersebut.

Secara logika, lanjut Dasco, orang mau keluar uang dalam jumlah besar pasti berharap ada keuntungan yang ingin diraih. “Kami khawatir ada pihak-pihak yang ingin menjadikan kasus Kelompok Penyebar Kebencian ini sebagai komoditas politik untuk menyudutkan lawan politiknya. Dalam politik kita kenal strategi yang namanya playing victim, yakni bersikap seolah-olah sebagai korban untuk mengambil simpati dan sekaligus menyudutkan lawan politik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai hal ini. Sebaliknya, polisi harus segera menuntaskan kasus tersebut. “Prinsipnya soal hukum harus diselesaikan secara hukum, jangan sampai terkontaminasi kepentingan politik,” katanya. (npm)