Masker

Kastara.ID, Jakarta — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Anak-anak PBB (UNICEF) mengeluarkan pedoman baru tentang pemakaian masker untuk anak-anak. Salah satu poin penting dari pedoman baru ini adalah anak-anak berusia 12 tahun ke atas harus memakai masker layaknya orang dewasa untuk membantu mengatasi pandemi Covid-19.

Anggota DPD RI yang juga pegiat perlindungan anak Fahira Idris meminta kementerian yang terkait dengan anak terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) serta lembaga lain pemangku kepentingan anak menggencarkan sosialiasi pedomanan baru tentang pemakaian masker untuk anak-anak baik yang menyasar orang tua maupun kampanye yang langsung menyasar anak.

“Selain berpotensi terpapar, berbagai penelitian juga menyebutkan anak terutama remaja lebih berpotensi menularkan virus corona SARS-CoV-2 ke orang lain. Oleh karena itu, kampanye wajib memakai masker bagi anak terutama ketika harus berada di luar rumah mesti digencarkan oleh Pemerintah lewat Kementerian terkait dan pemangku kepentingan anak lainnya. Harus tumbuh kesadaran baik di diri orang tua maupun anak bahwa saat ini masker adalah ‘vaksin’ yang mampu menyelamatkan hidup kita,” ujar Fahira di Jakarta (25/8).

Fahira meminta Kemendikbud menugaskan seluruh guru (SD-SMP-SMA) dan Kemenag menugaskan guru (MI, MTs, MA) yang saat ini sebagian besar melakukan pembelajaran jarak jauh agar tiap hari mengingatkan semua muridnya terutama yang sudah 12 tahun ke atas untuk wajib memakai masker saat berada di luar rumah termasuk saat di lingkungan yang berada di dekat atau sekitar rumah masing-masing.

Sementara KPPPA diminta lebih responsif menggencarkan kampanye persuasif yang menyasar keluarga (ayah, ibu, anak) untuk sadar bermasker. Harapannya, keluarga sebagai unit terkecil menjadi perisai utama pencegahan Covid-19 dengan cara paling sederhana yaitu mengenakan masker. Saat ini, sambung Fahira, berdasarkan amatannya, masih terdapat anak-anak yang jarang mengenakan masker saat berada atau berinteraksi dengan sesama temannya di lingkungannya masing-masing.

“Jadi selain menyasar anak, kampanye ini juga menyasar orang tua agar tidak abai. Karena memang harus diakui masih ada orang tua yang juga tidak disiplin memakai masker dan itu ditiru anaknya. Jika tiap hari guru mengingatkan anak wajib pakai masker saat harus berada di luar rumah, mudah-mudahan kesadaran anak terbangun bahkan dia bisa menjadi pengingat orang tuanya masing-masing agar disiplin memakai masker,” pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, pedoman baru WHO terkait penggunaan masker mencakup tiga kelompok yaitu: Pertama, anak berusia 12 tahun ke atas wajib memakai masker seperti orang dewasa (khususnya ketika tidak dapat menjaga jarak dengan orang lain dan penularan berisiko terjadi); Kedua, Anak usia 6-11 tahun harus memakai masker tergantung sejumlah faktor risiko (intensitas penularan di suatu daerah, kemampuan anak untuk menggunakan masker, dan apakah anak berinteraksi dengan orang-orang yang berisiko tinggi mengembangkan penyakit); dan ketiga, anak berusia di bawah lima tahun (balita) dalam keadaan normal tidak diharuskan mengenakan masker. Selain itu WHO juga menekankan peran orang tua untuk membantu anak menggunakan, memakai, dan melepaskan masker dengan aman. (dwi)