RUU PKS

Kastara.ID, Jakarta – DPR memutuskan untuk menunda atau tidak mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Politisi Golkar itu mengatakan, penundaan pengesahan RUU tersebut lantaran masa jabatan DPR periode 2014-2019 hanya menghitung hari. “Saya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Panja (RUU PKS-red),” kata Bamsoet memastikan.

Bamsoet menjelaskan, pembahasan RUU PKS akan kembali digodok DPR periode 2019-2024.

Hal ini, lanjutnya, lantaran DPR mempunyai kewenangan untuk meng-carry over RUU yang belum selesai dibahas usai RUU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan beberapa hari lalu. (rya)