Irman Gusman

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman, terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor. Dalam putusannya, hakim mengurangi hukuman mantan Ketua DPD itu dari 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

“Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa, 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (26/9).

Pada 20 Februari 2017 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Saat itu Irman divonis 4,5 tahun penjara. (rya)