KPU

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah mendorong kampanye dan tahapan Pilkada 2020 dilakukan secara daring. Namun, keterbatasan infrastruktur membuat aturan yang dicantumkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak bisa dijalankan sepenuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, metode kampanye pertemuan tatap muka sedapat mungkin hanya dilakukan di daerah yang tidak terjangkau sinyal internet.

“Yang ada pertemuan terbatas itu pun hanya dibatasi betul, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal,” kata Tito melalui keterangannya, Sabtu (26/9).

Menurut Tito, metode kampanye pertemuan tatap muka dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Akan tetapi, setiap kegiatan kampanye didorong sebanyak mungkin menggunakan media elektronik (televisi dan radio), media cetak, media sosial, dan media daring.

Menurutnya, pemerintah mengimbau pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye memanfaatkan teknologi informasi secara daring yang justru bisa menarik masyarakat lebih banyak ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Sebab, ada perubahan tata cara dalam berkampanye yang harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Ada aplikasi seperti Zoom, live streaming Youtube, Instagram, Twitter, grup-grup media sosial yang itu bisa mencapai puluhan ribu orang,” tambahnya.

Aturan pelaksanaan kegiatan pilkada kala pandemi, termasuk kampanye, tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pasal 58 lalu mengatur agar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara pasal 59 mengatur pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Kemudian, sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye diatur dalam pasal 88D. Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila dalam waktu satu jam tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember.

Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dimutakhirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), infrastruktur internet menjadi titik kerawanan tersendiri di hampir semua wilayah.

Berdasarkan IKP Bawaslu, infrastruktur jaringan internet menjadi isu yang disorot Bawaslu karena beberapa aktivitas penyelenggaraan pemilu pada masa pandemi dilakukan secara daring, termasuk  kampanye.

Adapun pada pelaksanaan pemilihan gubernur, seluruh provinsi yang menyelenggarakan termasuk dalam kategori rawan tinggi. Urutannya adalah Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.

Keterbatasan dalam infrastruktur teknologi dikhawatirkan dapat menghambat proses Pilkada Serentak 2020. Maka itu, Bawaslu merekomendasikan penguatan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Sedangkan peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyatakan pesimistis revisi PKPU soal kepatuhan pada protokol kesehatan. Karyono menganggap kontestan pilkada bakal mencari celah aturan supaya bisa memobilisasi massa.

“Biasanya dalam pertarungan politik selalu ada jalan untuk membuat siasat sehingga potensi pelanggaran yang akan terjadi masih cukup besar,” kata Karyono.

KPU sebenarnya bisa membuat peraturan tentang metode dan tata cara kampanye dan membuat komitmen bersama antara KPU dan peserta pilkada serta memberikan sanksi administrasi. Akan tetapi, Karyono meragukan seberapa besar para peserta pilkada konsisten mematuhi peraturan KPU. (hop)