Korupsi

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sejumlah 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) atas kasus korupsi, dan sudah dalam proses pemberhentian tidak hormat.

“2.357 itu PNS yang sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukannya. Sudah ada Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menpan dan Badan Kepegawaian Negara sampai akhir Desember 2018 itu semua kepala daerah harus menindaklanjuti untuk memberhentikan tidak hormat yang sudah inkrah itu,” kata Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Sugeng Hariono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10).

Menurut Sugeng, data tersebut merupakan laporan dari seluruh PNS yang ada di Indonesia, baik daerah maupun pusat. Jumlah yang terdata itu juga hanya PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan yang masih dalam proses penuntutan ataupun banding tidak masuk data itu.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini juga berupaya untuk memperketat berbagai potensi pelanggaran. Para PNS terutama yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk taat dengan aturan, sehingga tidak terjadi perkara hukum ke depannya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menegaskan, pihaknya menyesalkan adanya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang bahkan juga melibatkan PNS.

“Kejadian OTT memang kerena mereka sudah ada niat jahat sejak awal. Mau main-main, tidak sesuai dengan aturan. Kami arahkan supaya teman-teman sesuai aturan dan tidak boleh bermain proyek,” pungkasnya. (put)