Sishankamrata

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR RI mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) abad 21. Puan memastikan peran DPR RI dalam mendukung sishankamrata abad 21 dilaksanakan melalui fungsi legislasi, penetapan APBN, pengawasan serta peran diplomasi parlemen.

“Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal,” ujar Puan saat menyampaikan Orasi Ilmiah secara virtual dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10).

Menurut Puan, tantangan yang dihadapi pada abad 21 secara fisik maupun nonfisik, ancaman militer dan non militer, dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara. Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi, keamanan di Asia Pasifik, Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-China, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.

Sedangkan ancaman nonmiliter meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi. Melalui fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme. Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme,” sambung Puan, dalam acara yang dihadiri 1000 lebih  peserta, dimana 400 di antaranya hadir di Auditorium Unhan, terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3.

DPR RI juga turut merumuskan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara. UU itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara. “Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter,” ujarnya.

Melalui fungsi anggaran, kata Puan, DPR RI sangat memperhatikan pemenuhan minimum essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian. Puan menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan. Pada 2016 anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun, meningkat hingga mencapai Rp 118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp 137 triliun.

DPR RI juga berupaya serius mencukupi kebutuhan RS TNI dalam peralatan dan sarana prasarana terkait antara lain kesiapan APD, ketersedian dokter spesialis, dan obat-obatan di dalam negeri. “DPR RI menambah anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 8,067 triliun dari Bagain Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pemenuhan alat dan materiil kesehatan dan kegiatan kebutuhan Rumah Sakit Lapangan,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Untuk meningkatkan kesiapan ancaman pandemi Covid-19, DPR menyetujui alokasi anggaran Rp 300 miliar Kementerian Pertahanan Tahun 2021 untuk membuka empat fakultas baru di Universitas Pertahanan untuk jenjang Sarjana atau S1. Keempat fakultas tersebut yakni Fakultas Teknik, Kedokteran, Informatika, dan MIPA.

Dari sisi fungsi pengawasan, DPR RI memberi masukan strategis dalam berbagai kebijakan terkait pertahanan, mengenai isu Laut Cina Selatan, penanganan Covid-19, modernisasi alutsista dan dukungan kemajuan industri pertahanan. Melalui diplomasi Parlemen, DPR RI mendukung penguatan kerja sama TNI dengan militer berbagai negara, khususnya dalam meningkatkan kemampuan tempur prajurit, sharing infomasi dan lain sebagainya.

“DPR RI juga mendukung rangkaian diplomasi pertahanan yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional untuk mendukung kemajuan alutsista. DPR RI juga mendukung penuh peran aktif TNI yang konsisten mengirimkan pasukan Kontingen Garuda dalam misi perdamaian PBB sebagai komitmen negara dalam turut serta dalam perdamaian dunia,” pungkasnya. (rso)