Diklat

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Menghadiri sekaligus membuka acara Diklat Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Ketua DPRD Gelombang ke-II di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Senin (26/11).

Mendagri menyampaikan ucapan terima kasih bahwa hari ini paling tidak sudah 548 kepala daerah hasil tiga kali Pilkada serentak, yaitu di tahun 2015, 2017, dan 2018. Sudah mengikuti Diklat semacam ini, kemudian sebagian sudah melanjutkan untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas selama tiga bulan.

“Harapan kami kemarin sudah MoU dengan Lemhanas anggaran ke depan 514 bupati dan wali kota, serta 34 gubernur setidaknya sudah harus ikut Lemhanas. Kemudian nanti Ketua DPRD, hasil Pemilu Serentak 2019, serta wakil gubernur dan wakil bupati dan wali kota,” ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan bahwa Diklat di BPSDM Kemendagri tidak seperti suasana Diklat. “Kita buat acara santai saja. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, memahami apa fungsi dan tugas peranan dari Kemendagri. Karena sekarang ini Kemendagri itu terbatas pada kementerian regulasi,” kata Tjahjo.

Mendagri juga mengingatkan arahan Presiden Jokowi terkait membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat otonomi daerah.

Fokus Pemerintah Pusat hanya semata-mata ingin memastikan prorgam strategis pusat itu bisa berjalan di provinsi dan di kabupaten/kota, seiring dengan program skala prioritas gubernur terpilih bupati dan wali kota terpilih sebagaimana janji kampanye pada saat Pilkada.

“Begitu terpilih, janji kampanye itulah yang harus dijabarkan dalam rencana program di masing-masing daerah. Oleh karna itu, sinergi antara kepala daerah dan DPRD itu sangat penting, baik dalam perencanaan anggaran, menyusun program strategis daerah, kemudian menyusun perda-perda dan fungsi-fungsi pengawasan dari DPRD harus bisa berjalan secara proporsional. Karena apa pun DPRD kepala daerah adalah satu kotak sama-sama penyelenggara pemerintah daerah,” paparnya.

Mendagri Tjahjo juga menegaskan bahwa kepala daerah itu yang lebih memahami kondisi situasi geografis yang ada di masing-masing daerah. “Jadi program pusat melalui DAK dan DAU atau bantuan kementerian yang lain harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” pungkasnya. (put)