Menaker

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang masuk dalam tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020.

“Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (26/11).

Dengan demikian, maka total jumlah penyaluran BSU dari tahap I hingga tahap V oleh Kemenaker mencapai sebanyak 11.052 juta penerima.

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5.928 juta orang penerima BSU.

Ida juga merinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V. Untuk tahap I, Kemenaker telah menyalurkan BSU kepada 2.180.382 penerima, tahap II telah disalurkan kepada 2.713.434 penerima, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 penerima, tahap IV 2.442.289 penerima, dan tahap V kepada 567.723 juta penerima.

“Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara,” imbuh Ida.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, kata Ida, dengan berbagai skenario BSU akan memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

“Saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerimanya sesuai kriteria dan memiliki manfaat. Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (ant)