Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati hari ini, Senin (27/1). Anita dijadwalkan diperiksa kasus suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Refly Ruddy Tangkere. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RTU (Refly Ruddy Tangkere),” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Untuk diketahui, Refly tertangkap penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, ia menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Refly diduga menerima suap total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan terkait pembagian proyek-proyek jalan di Kaltim. (ant)