COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kebudayaan DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan destinasi wisata dan tempat pelatihan maupun pementasan yang dikelolanya mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Destinasi wisata yang ditutup yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang ’45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust.

Kemudian Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Wayang Orang Bharata (WOB), Taman Benyamin Sueb (TBS), Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di lima wilayah kota, Laboratorium Tari dan Karawitan Condet, serta Kawasan Perkampungan Budaya Betawi.

Kebijakan ini diberlakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB serta Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penutupan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada area publik seperti tempat-tempat wisata.

“Museum, gedung latihan kesenian, kawasan budaya, dan destinasi wisata lainnya tidak melayani kunjungan masyarakat selama masa penutupan. Kami sudah memasang pengumuman di media sosial dan tempat-tempat wisata,” ujarnya (26/1).

Iwan menambahkan, pengelola tempat wisata baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tetap menjalankan tugas membersihkan serta merawat sarana maupun prasarana, dan melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas.

“Meski ditutup sementara, kami tetap rutin melakukan penyemprotan disinfektan tempat-tempat wisata dan perawatan sarpras,” tandas Iwan. (hop)