COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 18.246 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 16.312 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.689 positif dan 14.623 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.314 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 625 kasus dari 1 laboratorium RS BUMN, 4 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 241.965. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 135.119,” terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta (26/1).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 670 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 23.462 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 254.580 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 227.010 dengan tingkat kesembuhan 89,2%, dan total 4.108 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,5%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,9%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 25 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 2.873
– Denda = 46
– Jumlah = 2.919

B. RESTORAN/RUMAH MAKAN
– Denda   = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan  = 10
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 94
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 508
– Jumlah = 612

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda   = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam  = 1
– Teguran Tertulis = 51
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 358
– Jumlah = 410

• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp 6.550.000
– Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp 0
– Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp 0
– Jumlah = Rp 6.550.000

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)