Dijual

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan dua kapal perang, yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.

“Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, Kasal, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan Kapal eks KRI Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan,” ujar Meutya Hafid, Kamis (27/1).

Merespons persetujuan itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersyukur mendapatkan dukungan politik dari DPR. Prabowo juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan mendukung alokasi anggaran yang terbesar.

“Kami juga ingin menyampaikan di sini suatu kenyataan bahwa Presiden RI Pak Joko Widodo telah menyetujui dan mendukung alokasi anggaran yang terbesar mungkin dalam 40 tahun bahkan mungkin sepanjang sejarah RI kalau dikaji dan diteliti,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, rencana alokasi ini telah dibantu dan didukung oleh Menteri Keuangan.

“Jadi memang kita harus akui bahwa menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot tapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin manajemen keuangan kita tidak seperti sekarang,” jelas Prabowo.

Sebelumnya Prabowo menjelaskan penjualan dua eks kapal perang itu karena sudah rusak berat.

“Kami sampaikan kronologi terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980,” jelas Prabowo.

TNI AL telah membentuk tim penelitian untuk menindaklanjuti surat keputusan tentang rencana penghapusan eks KRI tersebut. Temuan tim, bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos.

Tak hanya itu. Mesin, kelistrikan, alat navigasi, komunikasi, dan instrumen di anjungan kapal, juga sudah tidak bisa digunakan. Kondisi platform dan suako tidak layak digunakan. “Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan,” kata Prabowo.

Tidak ada opsi untuk perbaikan. Sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar. Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,90 miliar. (rso)