Headline

Pengungkapan Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Kab. Aceh Tamiang oleh Tim gabungan Deninteldam IM

Kastara.Id,Aceh Tamiang – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda  dalam jumpa pres dengan wartawan  dipimpin langsung Asintel Kasdam Iskandar Muda  Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan pelaku M N (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib. Jumat.(27/1).

Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

Asintel Kasdam Iskandar Muda dalam jumpa pres mengatakan Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dsn. Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan. Manyak Payed ,Kabupaten. Aceh Tamiang yang berinisial M.N diduga  merupakan bagian dari sindikat TPPO  imigran Etnis Rohingya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah  MN,

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan  MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya  MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.ungkapnya.

Masih kata Aulia , Hasil pemeriksaan terhadap . MN  diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yg ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.

Aulia menceritakan Kronologisnya, Pada akhir Desember 2022,  MN dan istrinya,HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-

Pada tanggal 30 Des 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kabupaten. Aceh Tamiang, setibanya di Kabupaten. Aceh Tamiang  dihubungi oleh  D yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya, selanjutnya  MN menghubungi  E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa  D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa . D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Pada tanggal 9 Januari 2023, MN  menggunakan Ran Avanza dengan supir  Joko, kembali ke Kabupaten. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N  kemudian disewakan di rumah E di Kabupaten. Aceh Tamiang selama ± 7 hari.

Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi  MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah  MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari  H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,-  kepada  A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah HW (mertua  MN) yaitu :

  1. 6 Buah Handphone.
  2. 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI.
  3. 2 Buah Kertas slip bukti transfer.
  4. 4 Buah Kartu ATM.
  5. 2 Buah Kartu BPJS.
  6. 1 Buah NPWP.
  7. Uang Tunai Rp. 130.000,-
  8. 2 Buah Dompet.
  9. 1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe.
  10. 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia.
  11. 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia.
  12. 1 Buah Pasport Malaysia.
  13. 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia.tutupnya

Leave a Comment

Recent Posts

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…

Citra Indah Yulianty : Yuk Meriahkan HUT Kota Depok ke 25

Kastara.Id,Depok - Ratusan Anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) mengikuti perlombaan mewarnai dalam rangka Hari Ulang Tahun…

Bahaya, Bamsoet Bakal Rangkul Semua Parpol dan Nihilkan Oposisi

Kastara.ID, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon 01 dan 03, telah…

Ahmad Syaikhu Akan Menyerahkan Langsung Surat Rekomendasi

Kastara.Id,Depok -Insya Allah Presiden PKS  Ahmad Syaikhu  akan hadir besok rabu di Depok dalam acara…

PPP Depok Dukung Supian Suri 100 Persen

Kastara.Id,Depok - Ketua DPC PPP Kota Depok Mazhab HM didampingi seketaris PPP Makmun Pratama beserta…