Bawaslu

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh partai politik (parpol) tertib menjalani tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019.

“Kami akan mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada prakampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kampanye yang dilarang,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Menurut Abhan, parpol hanya diizinkan menyosialisasikan penggunaan atribut partai secara internal. “Bawaslu bersama Gugus Tugas Pemilu 2019 melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,” ungkapnya.

Dia menyatakan, Gugus Tugas akan melihat potensi pelanggaran, dan ketentuan ini melekat pada seluruh parpol yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU, sebagai peserta Pemilu 2019.

“Sebelum masanya, parpol dilarang mencuri start kampanye dengan seluruh alat peraga apapun, baik baliho maupun iklan media massa,” paparnya.

Dia menegaskan, langkah tersebut untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. “Kami berharap ketika regulasi ada, ruang kosong ini tidak terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin,” tuturnya.

Ditambahkannya, masa kampanye parpol akan dimulai 23 September 2018. (npm)