Wapres

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji aturan dua periode jabatan Wakil Presiden (Wapres).

“Tim kami di Kemendagri coba menelaah, karena pengertian dua periode ini berturut-turut turut ataukah tidak. Ini saya kira harus clear dulu,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Mendagri menegaskan, ia pernah membicarakannya secara lisan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.

“Saya kira enggak ada masalah karena ini abu-abu. Apakah pengertian dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut, atau bisa ada tenggang waktunya. Ini kan juga kalau kita bicara politik itu kan bisa multitafsir. Bila perlu minta fatwa ke Mahkamah Konstitusi. Karena ini menyangkut hukum tata negara,” paparnya.

Dia menambahkan, menjadi Wapres harus melalui partai politik, dan tidak bisa perorangan. “Ya kepada siapa pun warga negara Indonesia yang dinilai layak, dan pantas untuk memimpin bangsa ini,” tegasnya.

Intinya, kata Mendagri, karena perihal itu masih perdebatan, maka perlu duduk bersama. “Ini kan multitafsir. Kan Pak Wapres Jusuf Kalla ada tenggang waktunya. Itu saja,” pungkasnya. (npm)