Dana Desa

Kastara.ID, Jakarta – Menyoal laporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait yel-yel dana desa, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Mendagri secara prinsip tahu aturan hukum yang diatur Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU serta Bawaslu. “Yel-yel bukan kampanye, karena tidak ada penyebutan salah satu Capres dan Nomor Capres,” ujar Bahtiar, Rabu, (27/2).

Penyebutan “Dana Desa – Pak Jokowi”, ungkap Bahtiar, karena pemerintahan saat ini, di mana Jokowi sebagai Presiden, sangat perhatian terhadap pembangunan desa. “Dana desa tiap tahun digelontorkan untuk mempercepat pembangunan desa, kesejahteraan rakyat di desa dan penguatan pemerintahan desa. Semua ada rekamannya dan clear tidak kampanye. Hanya menyebut nama Pak Jokowi yang dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini,” tandas Bahtiar.

Berkenaan dengan acara Rakornas tersebut adalah kegiatan rutin pemerintahan dalam rangka pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 secara khusus membahas terkait program dana desa dan penguatan pemerintahan desa untuk mewujudkan kesatuan Indonesia menuju pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di desa.

Ia juga menegaskan tidak ada upaya dari Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai paslon 02.

Selain itu, tidak ada yang dilanggar dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak ada tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan, yel-yel saat itu dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Desa, yang notabene merupakan kewajiban Mendagri. “Dalam posisi Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, memberi semangat para Kepala Desa agar bertanggung jawab dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan rakyat. Lagi pula dana desa sebagai kebijakan prioritas nasional di era pemerintahan Jokowi-JK. Jadi, bukan dalam dalam konteks kampanye Pilpres. Jangan semua aktivitas pemerintahan dihubungkan dengan pileg dan pilpres. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus terus berjalan normal sebagaimana adanya sesuai agenda pembangunan yang telah ditetapkan,” pungkas Bahtiar. (rya)