Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara masuknya jemaah umrah maupun wisatawan yang akan berziarah ke negaranya.  Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kebijakan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, hari ini juga berdampak bagi calon jemaah umrah dan wisatawan asal Indonesia.

Pemerintah Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pun mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang Dampak Penghentian Sementara Ibadah Umrah Akibat Covid-19, di Kantor Menko PMK, Jakarta.

 

Ada empat sikap yang diambil oleh pemerintah Indonesia. “Pertama, Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan penghentian sementara untuk pelaksanaan umrah dan atau ziarah,” kata Muhadjir, Kamis (27/2).

Kedua, Pemerintah Indonesia juga memahami keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah.

Muhadjir yang didampingi oleh Menlu Retno Marsudi, Menag Fachrul Razi, dan Menhub Budi Karya Sumadi, juga menyampaikan, sikap ketiga yang saat ini diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait beberapa hal.

“Antara lain agar jemaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya. Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah,” tuturnya.

Keempat, ia pun menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan tujuan semaksimal mungkin melindungi kepentingan calon jemaah. “Utamanya yang berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi seperti hotel, dan visa,” kata Muhadjir.

Sebagai catatan, Menko PMK mengungkapkan, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-2015 berjumlah 649.000, meningkat di tahun 2015-2016 sebanyak 677.509.

“Naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246, kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336, dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jemaah,” tuturnya.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit ini juga dihadiri Direktur Angkasa Pura 1, Direktur Angkasa Pura 2, perwakilan Kemenkumham, serta perwakilan Kementerian Kesehatan. (ant)