Kastara.ID, Jakarta – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 37 mitra kerja terkait Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta.
Sebanyak 37 mitra kerja sama ini adalah lembaga yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Sehingga berguna bagi peningkatan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana, terutama kegiatan yang berkaitan dengan dukungan penanggulangan bencana banjir dan pascabanjir di DKI Jakarta.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, dalam rangka pengelolaan penanggulangan bencana, khususnya banjir, membutuhkan dukungan sumber daya dari berbagai pihak agar penanganan saat banjir dan pascabanjir dapat berjalan efektif.
“Maksud perjanjian kerja sama ini menghimpun kekuatan yang tersedia di tingkat lokal dalam kesiapsiagaan maupun penanganan darurat bencana banjir, serta mengurangi dampak negatif akibat bencana banjir yang timbul secara cepat, tepat, efektif, dan efisien memanfaatkan sumber daya yang tersedia,” ujarnya, usai prosesi penandatanganan PKS di Balai Kota DKI Jakarta (26/2).
Catur merinci, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi, pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; imbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pascabanjir; pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran.
“Selain itu, pelaksanaan dukungan penanganan bencana banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dampak sosial, penyampaian laporan penggunaan dana dukungan lainnya, hingga monitoring dan evaluasi,” terangnya.
Ia menambahkan, PKS ini sebagai landasan hukum bagi para pihak dalam melaksanakan partisipasi dukungan penanganan bencana banjir dan pascabanjir di DKI Jakarta.
Mitra kerja sama berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov DKI Jakarta atas penggunaan donasi dari pihak lain yang diterima melalui rekening para mitra kerja sama maupun dukungan lainnya kepada korban banjir.
“Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditandatangani,” tandasnya. (hop)
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Leave a Comment