Headline

Disepakati Kerja Sama Penanggulangan Bencana di Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 37 mitra kerja terkait Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta.

Sebanyak 37 mitra kerja sama ini adalah lembaga yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Sehingga berguna bagi peningkatan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana, terutama kegiatan yang berkaitan dengan dukungan penanggulangan bencana banjir dan pascabanjir di DKI Jakarta.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, dalam rangka pengelolaan penanggulangan bencana, khususnya banjir, membutuhkan dukungan sumber daya dari berbagai pihak agar penanganan saat banjir dan pascabanjir dapat berjalan efektif.

“Maksud perjanjian kerja sama ini menghimpun kekuatan yang tersedia di tingkat lokal dalam kesiapsiagaan maupun penanganan darurat bencana banjir, serta mengurangi dampak negatif akibat bencana banjir yang timbul secara cepat, tepat, efektif, dan efisien memanfaatkan sumber daya yang tersedia,” ujarnya, usai prosesi penandatanganan PKS di Balai Kota DKI Jakarta (26/2).

Catur merinci, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi, pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; imbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pascabanjir; pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran.

“Selain itu, pelaksanaan dukungan penanganan bencana banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dampak sosial, penyampaian laporan penggunaan dana dukungan lainnya, hingga monitoring dan evaluasi,” terangnya.

Ia menambahkan, PKS ini sebagai landasan hukum bagi para pihak dalam melaksanakan partisipasi dukungan penanganan bencana banjir dan pascabanjir di DKI Jakarta.

Mitra kerja sama berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov DKI Jakarta atas penggunaan donasi dari pihak lain yang diterima melalui rekening para mitra kerja sama maupun dukungan lainnya kepada korban banjir.

“Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditandatangani,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…