Wajib Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi meminta wajib pajak (WP) di Kepulauan Seribu taat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Junaedi mengatakan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu telah melakukan audiensi terkait dengan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2020 di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara.

“Audiensi ini sebagai bagian koordinasi dan kerja sama untuk mendorong wajib pajak melakukan pelaporan pajak tahunan. Kita berharap warga Kepulauan Seribu yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT-nya. Saya juga telah melapor melalui e-Filling,” ujar Junaedi (26/2).

Sementara Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian (PEP) Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Utara, selaku Ketua Satgas Pengawasan, Pelaporan SPT, Imam Nasyirudin menambahkan, melalui dukungan untuk menyukseskan pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan Pajak 2020 yang disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, diharapkan WP segera melaporkan SPT-nya.

“Caranya yang sangat mudah dengan mengakes situsĀ pajak.go.id atau juga bisa melaporkan melalui e-Filling,” tandasnya. (hop)