Mushala Al Muhajirin

Kastara.ID, Jakarta – PT Putra Alvita Pratama (PAP), pengembang Perumahan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan melarang warga melaksanakan shalat Jumat dan mengumandangkan adzan. Selain itu, anak perusahaan Grup Sinarmas itu juga melarang warga mendirikan mushala dengan dalih menyalahi aturan dan perizinan. Pasalnya tanah di lokasi tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal.

Bahkan pihak PAP telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam perkara dengan nomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga RW 10 Klaster Water Garden, Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digugat dalam perkara wanprestasi.

Rahman Kholid, salah seorang tokoh masyarakat yang juga menjadi pihak tergugat mengatakan, perkara ini bermula saat warga berinisiatif membangun Mushala Al Muhajirin. Pembangunan mushola tersebut dilakukan secara patungan oleh warga.

Saat memberikan keterangan usai persidangan di PN Cikarang (24/2), Rahman menerangkan, mushola tersebut didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga secara mencicil dari pengembang pada 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah lunas, warga pun memulai proses pembangunan mushala.

Keberadaan Mushala Al Muhajirin menurut Rahman sangat dibutuhkan. Pasalnya masjid terdekat berjarak sekitar tiga kilometer dari perumahan. Hal inilah yang mendasari warga membangun mushala secara patungan. Namun, dalam prosesnya pihak pengembangan justru melarang pembangunan mushala dengan alasan lokasi tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tinggal.

Rahman menambahkan, semua prosedur pembangunan sudah dipenuhi, termasuk izin dari warga, baik yang muslim maupun non muslim. Warga juga sudah mengajukan permohonan perubahan peruntukkan tanah dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah kepada Pemkab Bekasi.

Rahman menuturkan sempat terjadi proses mediasi antara pengembang dan warga. Dalam mediasi pihak Sinarmas dan PAP melarang warga melaksanakan shalat Jumat, menggelar pengajian, dan mengumandangkan adzan dengan pengeras suara.

Warga menuding pihak Sinarmas dan PAP telah berniat mengatur cara beribadah warga dan menghalangi pendirian tempat ibadah warga muslim. Padahal, menurut Rahman, hal itu sudah menjadi kepentingan umum karena jarak masjid dari rumah warga cukup jauh. Rahman menegaskan, pengembang tidak berhak mengatur dan mengintervensi cara beribadah warga.

Sementara Marketing & Public Relation Grand Wisata Hans Alvadino Lubis mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perjanjian yang sudah disepakati PAP dan pemilik kavling. Hans membantah pihaknya melarang warga beribadah.

Dalam keterangan tertulisnya, PT PAP menegaskan tidak pernah melarang ataupun melakukan hal yang tidak benar terhadap kebebasan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dari agama apapun yang diakui oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia. (ant)