Fokus Depok

Menjadi Kado Buat Presiden Jokowi Dari Menteri ATR/BPN Jika Diresmikan Kampus UIII Depok

Kastara.Id,Depok – Menteri ATR/BPN AHY Diharapkan Bisa Menyelesaikan Hak Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Depok

Ketua Paguyuban Masyarakat Kampung Bojong Malaka Syamsul B Marasabessy berharap Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menyelesaikan hak ahli waris Kampung Bojong Malaka di Kota Depok.

Para Ahli waris Kampung Bojong Malaka ini belum menerima ganti untung atas lahan yang digunakan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Harapan baru bagi para ahli waris Kampung Bojong Malaka terhadap menteri baru ATR pak AHY. Mudah-mudahan AHY selaku menteri ATR baru ini bisa menyelesaikan hak ahli waris,” kata Syamsul B Marasabessy di Depok, Selasa (27/2).

Pembangunan UIII di atas lahan warga ahli waris Kampung Bojong Malaka sampai saat ini belum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun gedungnya sudah terbangun mengingat hak ahli waris belum menerima ganti untung.

“Kami harap pak AHY bisa mengatasi. Dan menjadi kado buat presiden peresmian UIII segera dilakukan. Tapi hak ahli waris diselesaikan,”

“Kami harap juga ada tindak lanjut dari laporan dan pengaduan kami sebagaimana peraturan Menteri 2 Tahun 2020. Kami mohon pengaduan kami ditindaklanjuti segera mungkin,” ungkapnya.

Syamsul B Marasabessy mengatakan Menteri ATR atau Kepala BPN RI sudah tiga kali berganti namun permasalahan tanah milik warga Bojong Malaka dengan Kementerian Agama belum selesai.

“Kini diatas tanah tersebut telah berdiri kampus Universitas Islam Internasional Indonesia yang dibangun oleh Kementerian Agama RI,”

Menurut hemat kami lambatnya penyelesaian permasalahan ini ada di Kementerian ATR/BPN RI tepatnya di Ditjen 7 permasalahan dan konflik tanah kementerian tersebut.

“Bila kami cermati dari banyak fakta dan pernyataan hukum dari pihak terkait [RRI] yang ada di dalam putusan 259/Pdt.G/2022/Pn Dpk, serta mengikuti mekanisme yang tertuang di dalam peraturan menteri ATR/BPN RI No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,”

“Sesungguhnya penyelesaian persoalan ini tidak lah sulit, ditambah lagi pernyataan dari salah seorang pejabat kementerian Agama RI Bapak Muhammad Aziz Hakim; “pantasan sampai dengan saat ini [6 tahun lebih], RRI tidak mau menerima tanah -hasil tukar guling- dari kami, ternyata tanahnya bermasalah seperti ini”

Lebih lanjut kata dia dalam memperjuangkan hak waris para ahli waris berhimpun dalam satu wadah yang diberi nama Paguyuban Warga Kampung Bojong Malaka agar sesuai dengan nama kampung merekaAHY Diharapkan Bisa Menyelesaikan Hak Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Depok

Ketua Paguyuban Masyarakat Kampung Bojong Malaka Syamsul B Marasabessy berharap Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menyelesaikan hak ahli waris Kampung Bojong Malaka di Kota Depok.

Para Ahli waris Kampung Bojong Malaka ini belum menerima ganti untung atas lahan yang digunakan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Harapan baru bagi para ahli waris Kampung Bojong Malaka terhadap menteri baru ATR pak AHY. Mudah-mudahan AHY selaku menteri ATR baru ini bisa menyelesaikan hak ahli waris,” kata Syamsul B Marasabessy di Depok, Selasa.

Pembangunan UIII di atas lahan warga ahli waris Kampung Bojong Malaka sampai saat ini belum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun gedungnya sudah terbangun mengingat hak ahli waris belum menerima ganti untung.

“Kami harap pak AHY bisa mengatasi. Dan menjadi kado buat presiden peresmian UIII segera dilakukan. Tapi hak ahli waris diselesaikan,”

“Kami harap juga ada tindak lanjut dari laporan dan pengaduan kami sebagaimana peraturan Menteri 2 Tahun 2020. Kami mohon pengaduan kami ditindaklanjuti segera mungkin,” ungkapnya.

Syamsul B Marasabessy mengatakan Menteri ATR atau Kepala BPN RI sudah tiga kali berganti namun permasalahan tanah milik warga Bojong Malaka dengan Kementerian Agama belum selesai.

“Kini diatas tanah tersebut telah berdiri kampus Universitas Islam Internasional Indonesia yang dibangun oleh Kementerian Agama RI,”

Menurut hemat kami lambatnya penyelesaian permasalahan ini ada di Kementerian ATR/BPN RI tepatnya di Ditjen 7 permasalahan dan konflik tanah kementerian tersebut.

“Bila kami cermati dari banyak fakta dan pernyataan hukum dari pihak terkait [RRI] yang ada di dalam putusan 259/Pdt.G/2022/Pn Dpk, serta mengikuti mekanisme yang tertuang di dalam peraturan menteri ATR/BPN RI No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,”

“Sesungguhnya penyelesaian persoalan ini tidak lah sulit, ditambah lagi pernyataan dari salah seorang pejabat kementerian Agama RI Bapak Muhammad Aziz Hakim; “pantasan sampai dengan saat ini [6 tahun lebih], RRI tidak mau menerima tanah -hasil tukar guling- dari kami, ternyata tanahnya bermasalah seperti ini”

Lebih lanjut kata dia dalam memperjuangkan hak waris para ahli waris berhimpun dalam satu wadah yang diberi nama Paguyuban Warga Kampung Bojong Malaka agar sesuai dengan nama kampung mereka.tutup.

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…