Abu Tours

Kastara.id, Jakarta – Kasus gagal berangkat jemaah umrah, belakangan semakin marak. Bahkan Kementerian Agama pun telah bertindak tegas dengan mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Keempat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo.

“Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3).

Untuk Interculture Tourindo (IT), jelas Nizar, faktor ketidakmampuan finansialnya terbukti setelah mengalami penyitaan aset setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PPIU lain First Travel (FT). IT merupakan biro perjalanan umrah yang memiliki afiliasi dengan PPIU bermasalah First Travel yang sudah lebih dulu dicabut izinnya.

Nizar menambahkan, surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi. Kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.

Menurut Nizar, sanksi administrasi bagi travel nakal bervariasi, mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi. Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin. (nad)