Dana Desa

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah diminta Laksanakan UU Desa secara menyeluruh. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, PPMD Kemendes PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Keuangan membahas tentang Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Komite I DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (27/3).

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menyatakan, selama 5 tahun berjalan Undang-Undang Desa setelah diundangkan belum berjalan maksimal, implementasi di lapangan masih banyak permasalahan.

“Komite I mendesak pemerintah segera melaksanakan UU Desa secara menyeluruh, faktanya dana desa yang dikucurkan saat ini seperti hanya sama rata sama rasa, tidak melihat kebutuhan masing-masing desa,” ujar Muqowam.

Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sri Hariyanto mengungkapkan, saat ini pemerintah mendorong pendekatan partisipatif desa untuk meningkatkan pemberdayaan dana desa.

“Kami mendorong melalui pendekatan partisipatif untuk meningkatkan pemberdayaan dana desa. Dalam membangun kawasan desa, kami mengupayakan membangun skala ekonomi sesuai dengan potensi dari suatu desa sehingga ada nilai tambah. Desa-desa yang membentuk kawasan dapat bekerjasama dengan desa lain untuk meningkatkan kemampuan ekonominya dengan menggunakan potensi dana desa,” jelas Eko.

Pada kesempatan tersebut Senator Jawa Tengah ini memberikan contoh pengelolaan desa seperti di Tiongkok yaitu desa Huaxi di Provinsi Jiangsu. Desa yang dulunya miskin bisa disulap menjadi desa terkaya di dunia.

“Patut dicontoh bagaimana cara pemberdayaan suatu desa sesuai dengan potensi pertanian dan industrinya sehingga menjelma menjadi desa yang kaya. Saya pernah berkunjung ke sana dan luar biasa bagus,” kata Muqowam.

Eko menambahkan, penggunaan dana desa fungsinya untuk penguatan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan aset kemampuan dan potensi desa.

“Selain memberdayakan desa sesuai potensinya, desa dapat berkolaborasi membentuk suatu kawasan, sehingga mampu berkembang. Selain itu dengan adanya kawasan akan memperpendek fungsi kontrol pengawasan oleh pemerintah,” tutupnya. (danu)