Hotel Alexis Ditutup

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengirimkan secarik kertas kepada manajemen PT Grand Ancol Hotel yang mengelola Alexis di Jalan RE Martadinata Nomor 1 untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya paling lambat Rabu 28 Maret (besok). “Ada enam jenis izin TDUP yang kita cabut dari perusahaan itu,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).

“Bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5×24 jam. Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan,” kata Anies Baswedan.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat Jumat (23/3) pekan lalu kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel bahwa sehari sebelumnya Kamis 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah-peraturan daerah, khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 tahun 2015,” kata Anies.

Anies memutuskan hanya mengirimkan secarik kertas bahwa TDUP dicabut dan taati perintahnya. Hal itu berawal dari laporan sebuah media yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi dan sumber-sumber, sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda, kata Anies.

“Ini yang saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kenapa saya tegas sekali tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan, bahwa TDUP saudara dicabut titik. Kita kirimkan selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov untuk menegakkan Perda,” ujar Anies.

“Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, dan praktik perjudian,” tegas Anies.

Pemprov DKI ingin mengingatkan bahwa Pemprov siap menindak tegas pelanggar Perda. “Kita berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini, apalagi yang menyangkut perdagangan manusia,” tandas Anies. (rud)