First Travel

Kastara.ID, Depok – Puluhan jemaah korban First Travel kecewa, harap-harap cemas kehadiran Direktur Utama First Travel Andhika Surachman di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/4). Karena hingga pukul 11:15 WIB, janji Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari membantu menghadirkan Andhika di persidangan belum ada kepastian.

Pada sidang lanjutan ketiga terkait gugatan perdata jemaah First Travel terhadap Andhika selaku tergugat dan Kejari Depok selaku tergugat 2 diagendakan menghadirkan pihak terkait. Namun sidang belum dapat digelar karena Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sobandi masih menunggu kehadiran Andhika di persidangan.

“Kejari Depok sudah audiensi dengan kita akan menghadirkan Andhika. Walaupun ini kasus gugatan perdata ya,” tutur Kuasa Hukum Jemaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah.

Dikatakan Riesqi, dirinya memastikan jika Andhika ingin hadir ke PN Depok guna menjelaskan di persidangan apa yang menjadi kendala Andhika dan First Travel memberangkatkan jemaah umrah selama ini.

“Andhika ini ngga punya kuasa hukum, dia ingin menghadiri sendiri persidangan ini. Dan saya sudah berbicara dengan dia terkait gugatan ini, dan bagaimana cara menyelesaikannya,” tuturnya.

Riesqi pun mengaku telah mendapat konfirmasi dari Kejari Depok bahwasanya tidak ada penjemputan. Sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Kajari kepada pihaknya Kamis (21/3) lalu.

Pihaknya curiga, ada kepentingan terselubung dengan tidak dijemputnya Andhika dari Rutan Depok. Sebab apabila Andhika tidak hadir pada panggilan kedua hingga panggilan ketiga, kasus ini akan Verstek atau gugatan dikabulkan tanpa adanya perlawanan.

“Kalau Andhika tidak dihadirkan berturut-turut setelah tiga kali panggilan berarti (Verstek). Publik ngga tahu dong apa yang menjadi kendala Andhika untuk memberangkatkan jemaah umrah selama ini,” ungkap Riesqi.

Sehingga pihaknya mempertanyakan, komitmen Kejari yang juga ingin membantu memberangkatkan jemaah umrah. (*)