Samsat

Kastara.ID, Jakarta – Layanan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, secara teknis sudah beroperasi normal kembali sejak Kamis (26/3) kemarin.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, jam operasi kantor Samsat mulai pukul. 08.00 sampai 14.00.

Sedangkan, pada Sabtu pelayanan yang biasanya dibuka hingga pukul 12.00, untuk dua pekan ini, 21 dan 28 Maret, diliburkan. Sementara semua gerai Samsat di mall ditutup sementara sampai dengan 31 Maret.

“Untuk Samsat Jakarta Pusat dan Utara baru beroperasi hari ini,” katanya, Kamis (26/3) kemarin.

Dilanjutkan Pilar, untuk tunggakan pajak yang tidak lebih dari satu tahun, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Online lewat aplikasi SALMONAS (Samsat Online Nasional) dan e-Samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore Android.

“Masyarakat bisa membayar pajak STNK tahunan tanpa harus keluar rumah,” ujarnya.

Setelah melakukan pembayaran via online, Pilar memastikan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Ia berharap dan memberikan apresiasi semua pegawai yang bertugas seperti Polisi, Bank DKI, dan Jasaraharja.

“Para pegawai harus terus jaga kesehatan jangan lupa memakai masker, sarung tangan dan hand sanitizer pada saat bertugas,” tandasnya. (hop)