Kastara.Id,Depok – Dokumen surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet  bahwa, arahan dari Presiden RI  Joko Widodo pada 21 Maret 2023 untuk tidak melakukan buka puasa bersama (BukBer) dengan beberapa pertimbangan. Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 sebagai berikut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Hubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama (BukBer)  pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menghubungi arah tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Surat tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga tersebut, diminta untuk dipatuhi. Mereka juga diminta meneruskannya ke instansi masing-masing.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris  menanggapi surat edaran untuk  larangan buka puasa bersama (Bukber) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Dengan tidak adanya  buka puasa bersama,pihaknya  tetap menjalankan program tarawih keliling (Tarling) di 11 kecamatan se Kota Depok.

“Tarling tetap ada kami gelar setelah Isya setelah  sambutan lalu dilanjut tarawih kemudian kami langsung pulang,” ujar Idris .
Idris menambahkan, jika ada ASN yang datang sebelum magrib dikarenakan kondisi jalan yang macet, maka diberbolehkan untuk berbuka puasanya bebas di mana saja.

“Dalam arti buka puasa bisa di mana saja atau di masjid yang menjadi lokasi tarling, atau bisa juga di warung, atau membawa timbel dan bekal dari rumah,” paparnya.

Idris pun menjelaskan, jika mereka (para ASN,red) berada di lokasi tarling,  merupakan acara warga. “Pihak penyelenggara dan pengundang buka bersama  adalah warga bukan pemerintah kota,tidak masalah” tegasnya.

Berikut Agenda Tarawih Keliling 1444 Hijriyah Pemerintah Kota Depok

1. Senin (27/03/23) Masjid Jami Ash-Shiyaam, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari
2. Selasa (28/03/23) Masjid Al Aula, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan
3. Rabu (29/03/23 ) Masjid Jami An-Nur, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere
4. Kamis (30/03/23) Masjid Nurul Huda, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo
5. Jumat (31/03/23) Masjid An-Najat, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung
6. Senin (03/04/23) Masjid Al-Qodariah, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos
7. Selasa (04/04/23) Masjid Uswatun Hasanah, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis
8. Rabu (05/04/23) Masjid Masjid Al Ikhlas, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong
9. Kamis (06/04/23) Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya
10. Senin (10/04/23) Masjid Jami At-Taqwa, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas
11. Selasa (11/04/23) Masjid Al-Istiqomah, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji