Strategi KPU

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, maraknya aksi demonstrasi di Gedung KPU telah mengganggu aktivitasnya. Arief menyebut akses keluar masuk dirinya dan anggota KPU lainnya ke Gedung KPU sering terhalang oleh adanya aksi demonstrasi. Terlebih peserta aksi selalu menutup kedua pintu gerbang Gedung KPU.

Arief juga menyesalkan maraknya demonstrasi terkait penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu. Menurutnya undang-undang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tuntutan atau persoalan berdasarkan peraturan.

Arief menegaskan, semua sudah ada prosedur dan aturannya. Pelanggaran administratif menurut Arief bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan perselisihan dan perdebatan tentang hasil pemilu, menurut Arief, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Itulah sebabnya Arief meminta publik tidak terus-menerut melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPU. Ia pun menambahkan, dugaan pelanggaran pemilu tidak bisa diselesaikan di jalanan. Perselisihan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 harus diselesaikan melalui ruang-ruang yang telah disediakan dan sesuai dengan undang-undang.

Sementara itu dari pantauan, demonstrasi di depan Gedung KPU kerap dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat. Tak jarang aksi terjadi bersamaan antara dua kelompok masyarakat yang berbeda. Selain menutup kedua pintu gerbang Gedung KPU, kehadiran dua kelompok masyarakat tersebut dikhawatirkan dapat memicu bentrokan. (rya)