PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerjanya secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Nomor : e-0005/SE/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut, pembayaran THR 2022 tidak dapat dicicil. Pada 2020 dan 2021, pengusaha masih diizinkan mencicil pembayaran THR pekerjanya.

“Mengingat kondisi perekonomian yang makin membaik seiring menurunnya kasus COVID-19, pemberian THR tidak boleh dicicil dan harus dilaksanakan pembayarannya H-7 Idul Fitri,” ungkapnya (26/4).

Andri menyampaikan, Surat Edaran Menaker juga mengatur pembentukan Posko THR di tiap provinsi untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, pihaknya telah membentuk Posko THR di kantor dinas maupun suku dinas lima wilayah kota Jakarta untuk melayani pekerja dan maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi maupun melakukan pengaduan terkait pembayaran THR 2022.

Konsultasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp konsultasi (081284595934) dan juga Whatsapp pengaduan (081286339649).

Layanan tersebut juga dapat diakses masyarakat secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melaksanakan monitoring berdasarkan informasi dan laporan yang diterima. Kita jug lakukan pengawasan bersama Tripartit dan Dewan Pengupahan,“ ucap Andri.

Ia menekankan, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan para pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Andri menyampaikan, THR ini wajib diberikan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

“Tetapi dapat diberikan berbeda apabila perjanjian kerja bersama mengatur nilai THR yang lebih baik daripada ketentuan pemerintah,” terangnya.

Ia menambahkan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dari batas waktu dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR yang harus dibayarkan. Sedangkan apabila ada pengusaha tidak membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Andri berharap, dengan telah diambilnya langkah-langkah tersebut pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan pekerja dapat menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila sanksi-sanksi itu tertunaikan tidak menutup kemungkinan kita akan ajukan rekomendasi ke Dinas PM dan PTSP untuk dibekukan perusahaannya,” tandas Andri. (hop)