Sindonewsdotcom(foto: sindonews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Nelson Nikodemus Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, gabungan koalisi masyarakat sipil telah memiliki 15 temuan terkait peristiwa kericuhan dan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019. Meski masih berupa temuan awal, namun dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama peristiwa tersebut berlangsung.

Neslon menyebut tindakan yang dinilai telah melanggar HAM antara lain adanya penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan nartabat, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, dan salah tangkap. Selain itu terjadi pula kekerasan terhadap tim medis dan jurnalis, persekusi, perampasan alat kerja dan perusakan barang pribadi. Temuan selanjutnya, menurut Nelson adalah penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat, dan pembatasan komunikasi media sosial.

Nelson menambahkan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan ditemukan adanya tindakan brutal aparat kepolisian. Tindakan itu terjadi saat orang-orang yang ditangkap, diturunkan dari mobil dan dimasukkan ke kantor polisi. Berdasarkan live steraming televisi, terlihat orang-orang tersebut dipukuli oleh polisi yang berbanjar. Uniknya menurut Nelson, secara mendadak stasiun televisi memindahkan ke jaringan lain.

Nelson menjelaskan gabungan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers akan melaporkan hasil temuan awal tersebut ke lembaga pengawas pemerintah.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Dedi berjanji polisi akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran dan bertindak tidak sesuai sesuai standar operasional prosedur (SOP) menurut Dedi akan mendapat sanksi tegas. (rya)