Upacara

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Humas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6), meskipun sudah memasuki masa libur atau cuti bersama Lebaran. Ridwan menambahkan, PNS yang pulang kampung atau mudik pun tetap wajib mengikuti upacara di mana pun berada di kampung halamannya.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN nomor 01 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara di kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV serta di Pusat Pengembangan BKN.

Bagi pegawai yang telah mengambil cuti, dapat mengikuti upacara di kantor-kantor pusat BKN, kantor regional I-XIV, atau kantor pemerintah daerah sesuai keberadaan pegawai saat menjalani cuti. Ridwan menyebut PNS yang menjalani cuti harus mengirimkan foto saat mengikuti upacara ke kepala unit kerja masing-masing.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepala daerah agar melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6). Himbauan tersebut tertuang daam radiogram nomor 019.1/4110/Sj tertanggal 21 Mei 2019.

Dalam keterangan tertuisnya, Tjahjo meminta kepala daerah melaksanakan upacara serta melakukan kegiatan yang mendukung penanaman nilai-nilai Pancasila. Kepala daerah diminta melakukan publikasi, dan memasang spanduk peringatan Hari Lahir Pancasila. (rya)