PLN(Kastara.ID)

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, hari ini, Rabu (27/5) merupakan batas akhir laporan stand meter (baca meter) secara mandiri oleh pelanggan kepada PT PLN (Persero) melalui pesan WhatsApp. Nantinya, laporan dari pelanggan akan digunakan untuk menentukan tagihan listrik.

“Jadi, kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan,” kata Bob.

Untuk diketahui, layanan laporan mandiri ini dapat dilakukan pada tanggal 24 hingga 27 setiap bulannya. Sedangkan batas pelaporan untuk Mei berakhir pada hari ini.

Caranya, pelanggan mengirimkan angka stand meter dan foto melalui aplikasi WhatsApp PLN di nomor 08122123123. Jika laporan pelanggan dinyatakan valid, maka PLN akan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama perhitungan rekening listrik.

Jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri, maka PLN akan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Perhitungan ini berlaku bagi pelanggan yang lokasi rumah tak bisa didatangi petugas karena berada di zona merah Covid-19.

Bob juga mengimbau pelanggan agar membayar tagihan listrik secara daring (online). Ia bilang transaksi bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor PLN untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

“Pembayaran bisa melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (e-wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya,” kata Bob. (mar)