Wiranto

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bakal mendapat kompensasi atas tindakan penusukan yang dialaminya beberapa bulan lalu. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan tuntutan pemberian kompensasi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penuntut umum.

Dalam jalannya persidangan (25/6), Ketua Majelis Hakim Masrizal memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi kepada Wiranto dan ajudannya, Fuad Syauqi. Keduanya masing-masing berhak menerima uang ganti rugi senilai Rp 37 juta dan Rp 28 juta.

Majelis Hakim berpendapat kompensasi sesuai sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. Menurut Majelis Hakim, negara bertanggung jawab memberikan kompensasi yang diperhitungkan sebagai bagian dari tugas negara di bidang perlindungan saksi dan korban.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu terdakwa juga dinilai bersalah lantaran mengajak anak melakukan tindakan terorisme.

Sedangkan terdakwa yang lain, Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Terdakwa menjadi pesakitan atas tuduhan perencanaan melakukan tindak terorisme.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntu Abu Rara dengan hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan Abu Basilah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. (ant)