Natalius Pigai Komnas HAM

Kastara.id, Jakarta – Komnas HAM akan menemui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyampaikan draft Peraturan Presiden (Perpres) Perihal Distribusi lahan seluas 3.385 Ha kepada 12.000 warga Dumai.

Dalam hal ini, Komnas HAM turut berkontribusi dalam mendorong distribusi lahan seluas 3.385 Ha dan fasilitas lainnya kepada 12.000 jiwa di Dumai, Provinsi Riau.  menjelaskan, keterlibatan Komnas HAM pada persoalan ini berawal dari aduan masyarakat Kota Dumai yang tergabung Tim Penyelesaian Tanah kawasan bekas Hak Pakai PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) No. 76/1975 seluas 3.385 Ha.

“Lahan ini seharusnya dimanfaatkan oleh instansi pemerintah (baik pusat dan daerah), dialokasikan untuk kepentingan masyarakat (sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, pemukiman bagi kurang lebih 12.000 jiwa), serta pusat-pusat ekonomi,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7).

Pigai menjelaskan, sejak tiga tahun lalu, Komnas HAM bersama-sama perwakilan pemerintah pusat antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Kehutanan RI, Kementerian Keuangan RI cq. DJKN, Kementerian ESDM RI, SKK Migas, Polri, serta pemerintah daerah yaitu Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, dan perwakilan PT CPI, telah melakukan pembahasan terkait upaya penyelesaian permasalahan lahan tersebut.

Salah satu skema penyelesaian adalah segera merumuskan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Terkait upaya tersebut, tambah Pigai, pada 15 Mei 2017, Komnas HAM telah melakukan pertemuan awal dan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman RI guna menyampaikan laporan dan rekomendasi atas hasil pembahasan penyelesaian permasalahan distribusi lahan tersebut karena hingga saat ini kepemilikan lahan tersebut masih tercatat atas nama Kementerian ESDM cq. SKK Migas.

“Dalam rangka mendorong segera diterbitkannya Perpres Distribusi Lahan Bekas Konsesi PT CPI tersebut dan mengingat bahwa legal standing permohonan Perpres adalah pada instansi Pemerintah, maka Komnas HAM akan melakukan kunjungan kerja dan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada Senin, 31 Juli 2017 pukul 11.00 WIB,” kata Pigai.

Perlu disampaikan, kata Pigai, draf Perpres tentang Penatagunaan Lahan Eks Hak Pakai Konsesi PT Chevron Pasific Indonesia di Kota Dumai Provinsi Riau telah disusun. Sedangkan pembahasan dengan instansi pemerintah pusat lainnya dan daerah, serta aparat penegak hukum dan perusahaan akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2017.

Komnas HAM berharap pembahasan draft Perpres tersebut dapat segera diselesaikan dan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo. “Selesainya persoalan ini sangat diharapkan oleh warga Kota Dumai karena akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan lahan konsesi terutama untuk kepentingan pembangunan, investasi, dan masyarakat sesuai tujuan Nawa Cita,” ujar Pigai. (ama)