COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan secara tegas bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat maupun daerah tidak dibubarkan. Alasannya, pemerintah tetap memprioritaskan penanganan kesehatan masyarakat di tengah pandemi virus corona.

“Saya perlu menekankan tidak ada pembubaran Satgas Covid-19 baik di pusat dan daerah harus semua tetap bekerja keras,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas pengarahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Covid-19, Senin (27/7).

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi dua penanganan covid-19 dengan satgas khusus ekonomi dan khusus kesehatan covid-19 yang menggantikan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

“Saya ingin tiap posko yang ada baik di BNPB pusat, daerah, di komite, kelihatan sangat sibuk ke sana sini gitu. Jadi aura krisisnya ada,” kata Jokowi.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres diketahui terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan itu diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan jajaran menteri koordinator, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri sebagai wakil ketua.

Sementara Menteri BUMN Erick Thohir menjadi ketua pelaksana yang membawahi satgas covid-19 yang dipimpin Doni Monardo dan satgas pemulihan ekonomi nasional oleh Budi Gunadi Sadikin. (ant)