Kota Layak Anak

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta meraih dua penghargaan (double winner) terkait pemenuhan hak pada anak.

Penghargaan pertama diberikan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 21 Juli 2022 lalu.

DKI Jakarta dinilai sebagai Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki komitmen terhadap Perlindungan Anak dan Pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak.

Penghargaan berikutnya Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

Penghargaan Provila merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada provinsi yang memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak serta memperhatikan pemenuhan hak dan perlindungan anak dan telah berjuang untuk menjadikan seluruh kabupaten/kota menjadi kabupaten/kota layak anak.

Dalam akun Instagram resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucap syukur atas penghargaan ‘double winner’ terkait pemenuhan hak pada anak yang diraih DKI Jakarta.

Menurut Anies, ini bukan terkait penghargaan, namun lebih kepada upaya bersama dalam mewujudkan suasana yang kondusif terhadap tumbuh dan kembang anak, sehingga Jakarta bisa menorehkan tinta emas sebagai Kota Layak Anak saat ini.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada DKI Jakarta,” ujarnya (26/7).

Anies menyampaikan, prestasi ini hasil kerja kolektif bersama, di mana banyak campur tangan yang terkadang kinerjanya tidak terlihat siapapun, dilakukan secara senyap, namun dampaknya sangat terasa bagi masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen penuh dalam melakukan upaya terbaik dalam memenuhi dan memberikan hak perlindungan terhadap anak.

“Semoga ikhtiar ini dengan segala doa dan dukungan seluruh warga Jakarta, bisa menjadikan kota ini sebagai contoh teladan dalam menjamin masa depan anak dengan baik,” kata Anies.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menuturkan, Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen penuh melakukan upaya terbaik dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan terhadap anak. Antara lain dengan KSD 13, membentuk Pos SAPA (Pos Sahabat Perempuan dan Anak) di BUMN, Perguruan Tinggi dan RPTRA.

Selain itu juga dibentuk Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), PIK Keluarga (Pusat Informasi dan Konsultasi Keluarga), Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak), PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan PUSPA (Pusat Pelayanan Keluarga).

“DKI Jakarta terus berupaya memenuhi indikator Kota/Kabupaten Layak Anak dari penguatan kelembagaan dan lima klaster hak anak. Klaster hak sipil dan kebebasan; klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan klaster perlindungan khusus,” urainya.

Tuty menambahkan, Pemrov DKI Jakarta secara konsisten juga terus berbenah melakukan inovasi, kolaborasi dan menghadirkan suasana yang aman, tenteram, damai bagi anak dari berbagai sisi kebijakan dan termasuk dalam pemberdayaan fasilitas. Selain anak, yang perlu menjadi perhatian pada perlindungan dan kesetaraan itu lansia, penyandang disabilitas dan ibu hamil.

“Penghargaan ini menjadi pemicu bagi Pemprov DKI Jakarta untuk terus menerus menuntaskan ikhtiar memberikan perasaan kesetaraan kepada semua,” tandasnya.

Berikut dua kategori penghargaan yang diraih DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pada anak:

1). Kategori Pemda Provinsi yang memiliki komitmen terhadap Perlindungan Anak dan Pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak.

SIMEP ini merupakan media aplikasi yang dikembangkan KPAI untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan, regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus, dan implementasi sistem peradilan pidana anak yang dapat diakses melalui alamat http://simepkpai.com.

2). Kategori Provinsi Layak Anak (Provila). Jakarta dipercaya mendapatkan penghargaan Provila karena dinilai memiliki komitmen yang tinggi, dalam mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak, memperhatikan pemenuhan hak, dan perlindungan anak, serta telah berjuang untuk menjadikan seluruh kabupaten/kota menjadi kabupaten/kota layak anak. (hop)