Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan mengungkapkan, beberapa bagian organ tubuh Almarhum Brigadir J, diduga akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.
Jhonson melanjutkan, hal tersebut berdasarkan hasil dari pembicaraan disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga.
“Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan,” ucap Jhonson Panjaitan di Jambi, Rabu (27/7).
Selanjutnya, dalam melakukan autopsi ulang melibatkan banyak pihak. Antara lain TNI, perguruan tinggi, dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk.
“Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya,” beber Jhonson.
Adapun dalam pelaksanaan autopsi ulang, kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri bahwa pihak keluarga juga akan dibolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan sampai pelaksanaannya. (ant)
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Leave a Comment