Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2), termasuk bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disambut suka cita.

Salah seorang pensiunan PNS Kementerian Kesehatan RI, Adi Kusuma (80), menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan kekhususan pembebasan pembayaran PBB-P2.

“Saya sangat bahagia dan berharap ini bisa berlaku seterusnya. Saya sendiri sudah merasakan visi misi Pak Gubernur untuk membuat warganya bahagia,” ujarnya, usai menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan seluruhnya PBB-P2 Tahun 2019, Selasa (27/8).

Adi yang merupakan warga Jalan Mandala Selatan II, RT 08/04, Kelurahan Tomang, menambahkan, tahun lalu dirinya masih membayar kewajiban PBB-P2 Rp 4 juta.

“Sangat bersyukur, tahun ini sudah tidak bayar lagi,” ungkapnya.

Sementara Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan Dedyanto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 396 SK penghapusan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2019 dengan total nilai sekitar Rp 2,5 miliar.

“Sebagian besar SK pembebasan PBB P2  diserahkan kepada pensiunan PNS. Ada pula guru yang telah berjasa sesuai amanat Pergub Nomor 41 Tahun 2019,” terangnya.

Ia memaparkan proses penyerahan SK pembebasan PBB-P2 berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) kepada UPPRD Grogol Petamburan.

“Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Grogol Petamburan mengecek pemohon masih menempati objek pajak. Sehingga, kami pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon,” tandasnya. (hop)