Headline

Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik Diterbitkan Kemenhub

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, mengingat saat ini penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga mobil bus, di mana kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.

“Selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. Saat ini kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Untuk menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut dimaksud pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna,” tambah Endy, Kamis (27/8).

Lebih lanjut Endy menjelaskan, yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.

“Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki,” ujar Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Jabonor.

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

“Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini,” kata Jabonor.

Selain itu, yang perlu diperhatikan, lanjut Jabonor, pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun. Kendaraan tertentu seperti otopet, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Kemudian, memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, juga dilarang. Otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yaitu: unjuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen. (rfr)

Leave a Comment

Recent Posts

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…