Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama anak perusahaan Pertamina Hulu Energi Ofshore North West Java (PHE ONWJ) (26/8), melakukan uji petik pembayaran kompensasi tahap final kepada warga terdampak pencemaran limbah minyak yang terjadi pada Juli 2019 lalu.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir mengatakan, Kepulauan Seribu merupakan penerima kompensasi yang pertama dari beberapa daerah terdampak tumpahan minyak jenis YYA-1. Tercatat ada 143 warga yang menerima kompensasi, terdiri dari 91 warga Pulau Untung Jawa dan 52 warga Pulau Lancang.

Dia menambahkan, pelaksanaan uji petik ini diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Petugas dan warga yang terlibat dilakukan rapid test, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan waktunya diatur agar tidak ada kerumunan,” ungkapnya.

Vice Presiden (VP) Relations PHE, Ifki Sukarya menjelaskan, pihaknya melakukan uji petik terhadap beberapa profesi penerima kompensasi dengan melibatkan Tim Pokja, Tim PPLH IPB, Tim BPKP, dan Tim Kejaksaan Agung RI.

“Tujuannya untuk memastikan warga terdampak menerima kompensasi dan tepat sasaran,” tandasnya. (hop)