Benny Wenda

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur terkait persoalan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemerintah ini tidak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945),” kata Mahfud (26/8).

Menurutnya, pemerintah tidak menyatakan setuju atau sebaliknya terhadap amendemen. Sebab, perubahan UUD 1945 tidak membutuhkan persetujuan pemerintah. “Itu tidak perlu persetujuan pemerintah,” tutur Mahfud.

Perubahan konstitusi, kata dia, merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili seluruh rakyat. Sementara untuk menampung aspirasi rakyat, konstitusi menyediakan lembaga seperti partai politik, DPR, DPD, dan MPR.

“Konstitusi itu adalah produk resultan politik maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia tidak ada, bukan hampir tidak ada, tidak ada produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menggulirkan wacana amendemen UUD 1945. Ia berkata amandemen akan berfokus pada penambahan wewenang MPR RI untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia beralasan Indonesia butuh pedoman dalam pembangunan. Pedoman itu berfungsi sebagai bintang petunjuk pemerintah jangka panjang. Rencana itu mendapat penolakan dari banyak pihak. (ant)